

Pelayanan publik sebagai pilar utama penyelenggaraan otonomi daerah, dalam pelaksanaannya memerlukan komitmen bersama mulai dari Kepala Daerah, Satuan Kerja sampai dengan Unit -Unit Pelaksanan. Dinamika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, murah, cepat dan pasti perlu diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan yang inovatif. Namun, pada kenyataannya bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini terlihat adanya banyak keluhan dan pengaduan yang berasal dari masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung kepada pemberi layanan maupun melalui media massa. Hal inilah mengapa diperlukan suatu Standar Operasional Prosedur yang juga memerlukan suatu komitmen yang tegas dan jelas dari pimpinan unit pelayanan publik.
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan dengan tujuan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang disyaratkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15/M.PAN/7/2009 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/21/M.PAN/11/2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. Pedoman ini merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah termasuk BUMN/BUMD dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya. Peraturan tersebut diatas diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
PT. KOKEK yang bergerak dalam bidang konsultansi bisnis dan manajemen telah banyak membantu pemerintah propinsi maupun daerah maupun organisasi lainnya dalam meningkatkan kinerja manajemen melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat, Standar Operasional Prosedur, sertifikasi ISO 9001:2008, Analisa Jabatan, Standar Pelayanan Minimum, dan Standar Pelayanan Publik.
PT. KOKEK siap membantu pemerintah daerah dalam menyusun Standar Operasional Prosedur yang nantinya sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik, baik bagi pemberi pelayanan maupun penerima pelayanan.