Evaluasi Kelembagaan

Evaluasi Kelembagaan


Evaluasi Kelembagaan dilaksanakan bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, menetapkan bahwa setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah. Evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.

Untuk Lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini atau dapat melakukan evaluasi Perangkat Daerah melalui Penilaian Kematangan Organisasi Daerah.

Dalam menyederhanakan pelaksanaan Evaluasi Kelembagaan, PT. KOKEK telah menyediakanSistem Informasi Evaluasi Kelembagaan Berbasis Web sehingga proses survei menjadi lebih mudah, efisiensi biaya, dan pengolahan data secara otomatis (real time).

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights