Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301

Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301


Sistem manajemen kepatuhan di seluruh organisasi yang efektif memungkinkan organisasi untuk menunjukkan komitmennya untuk mematuhi undang-undang yang relevan, persyaratan peraturan, kode industri dan standar organisasi, serta standar tata kelola yang baik, diterima praktik terbaik secara umum, etika dan harapan masyarakat.

Salah satu tujuan dari Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301 adalah untuk membantu organisasi mengembangkan dan menyebarkan budaya positif kepatuhan, mengingat manajemen yang efektif dan sehat dari risiko terkait kepatuhan harus dianggap sebagai peluang untuk dikejar dan diambil karena manfaat yang diberikan kepada organisasi.

Oleh karena itu, integritas dan kepatuhan yang efektif merupakan elemen kunci manajemen yang baik dan rajin. Kepatuhan juga berkontribusi pada perilaku yang bertanggung jawab secara sosial organisasi.

Manajemen kepatuhan di lingkup instansi pemerintah diantaranya diikat dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dimana dalam Penilaian Struktur dan Proses, yaitu salah satunya pada Sub unsur Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan adalah “Dalam Struktur organisasi terdapat unit yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal”. Sedangkan penilaian kepatuhan lainnya terkait dengan praktik kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang syarat akan banyaknya peraturan perundangan yang harus dipenuhinya.

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights