Survei Indeks Pelayanan Publik

Survei Indeks Pelayanan Publik


Penilaian Kinerja Pelayanan Publik atau disebut Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal.

Dalam menyederhanakan pelaksanaan Survei Indeks Pelayanan Publik, PT. KOKEK telah menyediakan Sistem Informasi Survei Indeks Pelayanan Publik sehingga proses survei menjadi lebih mudah, efisiensi biaya, dan pengolahan data secara otomatis (real time).

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights