Kebijakan Organisasi :
PT. KOKEK memiliki komitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan cara:
- Memberikan layanan jasa yang profesional dengan mengedepankan kualitas layanan sesuai harapan pelanggan serta tujuan dan konteks organisasi;
- Menjalankan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, persyaratan sistem manajemen dan persyaratan lainnya yang berlaku;
- Senantiasa meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana, teknologi dan metode kerja;
- Menetapkan personel dan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sehingga sasaran organisasi dapat tercapai;
- Melarang segala bentuk upaya penyuapan;
- Memfasilitasi dan mendorong seluruh personel untuk secara aktif berkontribusi terhadap penerapan sistem manajemen mutu dan anti penyuapan;
- Memberikan sanksi yang setimpal bagi personel dan rekan bisnis yang terbukti melakukan pelanggan terhadap kebijakan organisasi;
- Senantiasa meningkatkan keefektifan sistem manajemen secara berkelanjutan.
Kebijakan Organisasi ini akan selalu ditinjau untuk kesesuaiannya secara berkala dan harus dipahami oleh seluruh personel dalam organisasi.