Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Selain ketentuan dalam peraturan di atas, Survei Kepuasan Masyarakat perlu dilakukan guna pelaksanaan terhadap peraturan perundangan berikut:
Dalam menyederhanakan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, PT. KOKEK telah menyediakan Sistem Informasi Survei Kepuasan Masyarakat Berbasis Web sehingga proses survei menjadi lebih mudah, efisiensi biaya, cocok untuk survei yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setahun, dan pengolahan data secara otomatis (real time).
Stay current with our latest insights