Komitmen Anti Penyuapan

Komitmen Anti Penyuapan

 

PT KOKEK akan memastikan bahwa setiap rekan bisnis dengan risiko penyuapan diatas batas rendah memiliki komitmen anti penyuapan agar penerapan SMAP di PT KOKEK dapat berjalan dengan efektif.
Upaya pemastian tersebut dilakukan dengan cara :

  • Meminta rekan bisnis untuk menerapkan SMAP ISO 37001.
  • Mengirimkan dokumen komitmen penerapan SMAP kepada rekan bisnis yang memiliki risiko diatas batas rendah.
  • Mencantumkan penerapan pengendalian penyuapan ke dalam persyaratan kontrak rekan bisnis. Termasuk pembatalan kerjasama dan penghentian pekerjaan jika tidak dipenuhi oleh rekan bisnis tersebut.

Bagi rekan bisnis yang tidak memungkinkan untuk diminta menerapkan SMAP atau pengendalian penyuapan lainnya baik karena posisi tawar atau alasan internal rekan bisnis, maka :

  • Jika terdapat lebih dari rekan bisnis usaha sejenis dan memungkinkan secara peraturan perundangan, maka PT KOKEK menghentikan kerjasama, sampai rekan bisnis tersebut menyatakan komitmenya.
  • Jika hanya ada 1 rekan bisnis sejenis, atau secara perundangan tidak memungkinkan untuk melakukan penghentian kerjasama, maka kondisi rekan bisnis tersebut akan digunakan sebagai acuan di dalam melakukan penilaian risiko, serta menentukan pengendalian untuk meminimalkan risiko penyuapan.
  • Membuat keputusan apakah tetap menggunakan produk/jasa layanan dari rekan bisnis tersebut atau tidak.

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights