BPOM: SEMUA PRODUSEN ES BATU WAJIB SNI



BPOM: SEMUA PRODUSEN ES BATU WAJIB SNI

Damar Iradat 17 Apr 2015

Metrotvnews.com, Jakarta: Merebaknya kasus es batu yang mengandung bahan kimia berbahaya pada pertengahan Maret lalu jadi perhatian khusus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihak BPOM pun bergerak cepat untuk menangani masalah tersebut.

Es batu bermasalah yang diproduksi PT Eslar Utama sempat meresahkan publik. BPOM pun berinisiatif untuk menangkal agar kejadian serupa tak terjadi lagi. BPOM akan memberlakukan standarisasi produk es batu.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk perusahaan pembuat es batu. Usulan ini wajib, bukan sukarela," tegas Kepala BPOM Roy Sparringa, di Gedung BPOM, jalan Percetakan Negara, Kamis (9/4/2015).

"Kalau begini nanti BPOM bisa lakukan pengawasan secara langsung. Es untuk konsumsi manusia wajib SNI," tambah dia.

Roy menambahkan jika nantinya diperlukan sebuah kelembagaan khusus menangani masalah seperti ini. "Sejauh ini kami sudah melakukan pendataan industri-industri es," imbuhnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, sebuah pabrik es batu di Cakung, Jakarta Timur, digerebek Polres Metro Jakarta Selatan setelah adanya pengaduan warga Setiabudi yang mengalami keracunan usai mengonsumsi es batu produksi PT EU itu. Es batu tersebut mengandung bakteri Coliform yang dapat memicu kanker.


Bagikan artikel ini :

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights