ENAM BULAN LAGI SNI WAJIB KOMPOR GAS BERLAKU



ENAM BULAN LAGI SNI WAJIB KOMPOR GAS BERLAKU

NN 20 Apr 2015

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid terkait SNI secara wajib kompor gas guna memastikan produsen utamakan keamanan produk.

Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 37/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan TIga Tunggu Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib akan diberlakukan pada 3 Oktober 2015.

Pelaksana Tugas Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan hadirnya SNI Wajib untuk kompor gas menyempurnakan program pemerintah terkait konversi minyak tanah ke gas.

"Semua dilindungi, produsen dalam negeri, dan konsumennya. Jangan sampai ada satu kompor yang meledak, memberi dampak bagi produk yang lain," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (17/4/2015).

Kompor gas yang dimaksud adalah kompor yang berbahan bakar LPG atau LNG/NG yang memiliki dua atau tiga dudukan beserta aksesorisnya.

Dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang aliran gasnya hanya melewati satu saluran masuk (inlet) dan selang serta regulator tekanan rendah yang terpisah dari tabung LPG atau instalasi gas lainnya guna pemakaian rumah tangga.

Nantinya sertifikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk menggunakan persyaratan SNI 7469:2013 dengan pos tarif Ex. 7321.11.00.00. Imam mengatakan pertimbangan untuk menghadirkan SNI wajib tidak hanya datang dari permintaan produsen, tetapi juga memandang kebutuhan dari konsumen.

"Memang kompor gas impor marak beredar, maka dari itu salah satu nontariff barrier-nya adalah beleid ini. Akan tetapi, tidak semata-mata menjaga kepentingan produsen, kebutuhan konsumen perlu dipertimbangkan," tuturnya.


Bagikan artikel ini :

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights