KINERJA SKPD MULAI DINILAI



KINERJA SKPD MULAI DINILAI

NN 21 Apr 2015

Cilegon, dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, Pemkot Cilegon akan memberikan penghargaan bagi SKPD yang dinyatakan terbaik dalam menyelenggarakan pelayanan public dan hukuman bagi SKPD yang mendapat kategori kurang memuaskan dalam pelayanan public.

Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan, penghargaan dan hukuman bagi setiap SKPD akan diberikan pada peringatan HUT Kota Cilegon ke 16 pada bulan April 2015 mendatang.

Hal itu diungkapkannya pada acara sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB No.1/2015 tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Cilegon, di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (25/2).

Edi mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemkot selalu diharapkan untuk dapat melakukan secara maksimal. Mengingat begitu pentingnya fungsi pelayanan public ini, maka diperlukan sebuah evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan public  sesuai  amanat Permenpan-RD No.1/2015.

Menurutnya, evaluasi merupakan instrument sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan. Sehingga, kedepan dengan adanya evaluasi ini kualitas pelayanan public di Kota Cilegon semakin meningkat. “ sebagai  aparatur pelayanan public memiliki pedoman untuk meraih keberhasilan dalam penyelenggaraan pelayanan di tahun – tahun yang akan datang. Reward dan punishmen akan diberikan pada Peringatan HUT Kota Cilegon ke 16 pada bulan April 2015 mendatang,” tandasnya.

Diungkapkannya, yang tidak kalah penting adalah menciptakan mindset para penyelenggara pelayanan untuk berani dalam berkreasi dan berinovasi. Seorang aparatur pelayanan, harus memiliki pandangan out of the box dan mampu memproyeksikan kinerja.

“tugas dari pegawai adalah mewujudkan pelayanan yang inovatif, kreatif, adaptif,prima, dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat agenda cilegon berwibawa,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Abdul Hakim Lubis mengungkapkan Evaluasi  kinerja  adalah suatu metode dan proses penilaian dan pelaksanaan tugas seseorang atau sekelompok orang atau unit – unit kerja dalam satu organisasi sesuai dengan standar kinerja.

Sedangkan pelayanan prima adalah pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur yang diberikan oleh penyelenggara layanan kepada penerima atau masyarakat. “ Definisi evaluasi pelayanan public adalah proses pengukuran dan penilaian secara komprehensif penyelenggaraan pelayanan public. Dengan prinsip pelayanan public adalah berbasis waktu, khusus, terukur, dapat dicapai, dan releven,” terang Lubis.


Bagikan artikel ini :

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights