Penerapan SNI Gula Perlu Bertahap Sesuai Kemampuan



Penerapan SNI Gula Perlu Bertahap Sesuai Kemampuan

NN 4 Mei 2015

SURABAYA- Rencana pemerintah mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk gula konsumsi disambut baik kalangan industri gula dalam negeri. Namun, mereka meminta pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing produsen gula.

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Adig Suwandi mengatakan, sebenarnya pemberlakuan SNI akan dapat meningkatkan mutu gula domestik. Sebab aturan tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas gula produksi tanah air. ''Salah satu contohnya standar ikumsa yang akan menentukan apakah gula tersebut boleh dipasarkan atau tidak. Gula kristal putih, rafinasi, dan raw sugar memiliki standar yang berbeda,: katanya kemarin.

Dia juga mengakui bahwa tidak mudah untuk mengikuti aturan SNI, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap. ''Idealnya dibutuhkan waktu 2-3 tahun bagi industri gula untuk menyiapkan diri agar dapat melaksanakan SNI secara maksimal,'' ucapnya

Akan tetapi, pemerintah telah berencana menerapkan SMI mulai tahun depan, Mau tidak mau, pihaknya berusaha mengikuti ketentuan tersebut sebisa mungkin. Salah satunya langkah yang telah ditempuh adalah perubahan cara pengolahan tebu menjadi gula dari sulfitasi menjadi karbonatasi. "Gula hasil proses karbonatasi setara dengan semi rafinasi. Dapat dibilang kualitas gula menjadi lebih baik,'' ucapnya.

Untuk mengejar SNI, industri gula juga harus mengeluarkan investasi yang tidak sedikit. Sebab, kebutuhan untuk peningkatan kualitas mesin produksi sangat mendesak. ''Belum tahu berapa nilainya, tapi nanti kami pasti berhitung mengenai investasi yang dikeluarkan,'' ucapnya. (res/fat)


Bagikan artikel ini :

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights