Pengadilan Agama Jaksel Kantongi ISO Bertaraf Internasional



Pengadilan Agama Jaksel Kantongi ISO Bertaraf Internasional

hukumonline.com 19 Jun 2015

Pengadilan Agama Kelas 1 A Jakarta Selatan (PA Jaksel) berhasil meraih sertifikat bertaraf internasional, yaitu ISO 9001:2008 pada bulan Juni tahun 2015. Sertifikat ISO itu dikeluarkan oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional Indonesia (PT Asricert Indonesia) berkat keberhasilan PA Jaksel dalam memperbaiki sistem peradilan administrasi yang dikelolanya, terutama mengenai manajemen mutu.

Di lingkungan peradilan agama di wilayah DKI Jakarta, PA Jaksel menjadi lembaga di lingkungan peradilan agama pertama yang berhasil mengantongi sertifikat ISO tersebut. Sebelumnya, pada Agustus tahun 2014, PA Stabat (Sumatera Utara) juga menerima sertifikat ISO dari SAI Gobal (Australia). Dibanding PA Stabat, PA Jaksel cepat prosesnya. PA Stabat prosesnya hampir empat tahun untuk mendapatkan sertifikasi, sedangkan PA Jaksel hanya tiga tahun.

“Praktik administrasi di Pengadilan Agama se-DKI Jakarta ini amburadul betul. Memperbaiki administrasi peradilan tidak sulit, yang penting ada kemauan. Contohnya di DKI ini. Sebab, saya menyaksikan sendiri kondisi administrasi peradilan di DKI seperti itu pada tahun 2013,” ujar Abdul Manan, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Sertifikat ISO 9001:2008 kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di Jakarta, Rabu (17/06).

Manan berharap, pencapaian PA Jaksel ini bisa dipertahankan. Tak hanya itu, selain harus bersyukur dengan prestasi yang baik ini, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan semakin membaik guna kebaikan para pencari keadilan di lingkungan peradilan agama.

“Orang yang datang ke Pengadilan Agama ini adalah orang-orang yang susah, yang bermasalah. Dengan pelayanan yang kita berikan, Insha Allah keluhan yang mereka alami bisa terobati dengan pelayanan yang kita berikan ini,” tuturnya.

Ke depan, Manan berharap agar pengadilan-pengadilan lainnya di lingkungan peradilan agama bisa segera merintis untuk mencapai standar internasional dalam hal pelayanan. Menurutnya, yang dicapai oleh PA Jaksel perlu jadi Patokan. Sebab, dibandingkan PA Stabat, proses mendapatkan sertifikat ISO lebih cepat dilakukan oleh PA Jaksel, yaitu kurang lebih selama tiga tahun pelaksanaannya.

“Saya selaku ketua kamar, kepada PTA yang lain mudah-mudahan dapat dirintis dari sekarang. Sebab di pengadilan agama ini (yang mendapat sertifikat, red) ini baru dua, Pengadilan Stabat dan Jakarta Selatan. Mudah-mudahan dapat diikuti oleh yang lain,” paparnya.

Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi mendorong agar empat lingkungan peradilan (PN, PA, PTUN, PMIL) di Indonesia meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada para pencari keadilan. Peningkatan kinerja tersebut bisa dilihat dari hasil capaian yang dilakukan oleh pengadilan. Sedangkan ukuran pelayanan yang baik bisa dilihat dari pelayanan yang prima kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut, kata Nurhadi,  jika sudah melakukan kinerja dan pelayanan yang baik, maka akan membentuk peradilan yang modern. “Saya selalu mendorong kinerja dan pelayanan, itu yang selalu saya dorong. Kinerja yang kita bangun itu mengerucut kepada hasil. Lalu pelayanan ini ukurannya adalah pelayanan prima. Ciri-cirinya salah satunya peradilan yang modern. Peradilan modern itu tandanya ada otomasi,” paparnya.

Nurhadi sadar betul kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia dalam mengejar sertifikat ISO, terutama kendala dalam hal infrastruktur. Namun, hal itu tak lantas membuat pengadilan-pengadilan untuk tak mengubah diri menjadi lebih baik. Dia menilai modal utama melakukan perbaikan adalah komitmen dari pimpinan pengadilan.

“Sekarang bangun! Mudah bikin ISO itu. Hanya ada 10 tahapan. Yang pertama itu yang penting komitmen satkernya,” jelasnya.


Bagikan artikel ini :

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights